Jenis Sertifikasi Berdasarkan BNSP

Jenis Sertifikasi Berdasarkan BNSP

Penjelasan ragam sertifikasi profesi yang diakui BNSP serta alasan sertifikat kompetensi menjadi nilai tambah di dunia kerja.

LSP SDM Pajak Modern

Dalam dunia kerja, kemampuan dan pengalaman kerja yang mumpuni merupakan bekal utama dalam mencari suatu pekerjaan. Pada persaingan saat ini yang sangat ketat, diperlukan suatu hal berbeda yang dapat menjadi poin tambahan bagi seseorang agar diakui, yaitu dengan memiliki sertifikasi profesi.

Sertifikasi profesi tidak hanya berlaku untuk mencari suatu pekerjaan, namun juga dapat digunakan untuk meraih promosi kenaikan jabatan di suatu perusahaan. Oleh karena itu, sertifikasi profesi akan penting untuk diketahui lebih dalam sebagai rencana karir di masa depan.

 
Pengertian dan Tujuan Sertifikasi Profesi

Sertifikasi Profesi adalah mengakui seseorang dengan sertifikasi atas keahlian atau profesi tertentu yang diberikan sesuai dengan standar dan aturan khusus yang sama. Sertifikasi profesi dilakukan melalui uji kompetensi secara sistematis dan objektif yang berkaitan dengan profesi atau keahlian yang dimiliki. Uji kompetensi sertifikasi profesi dapat mengacu pada standar perusahaan, nasional, bahkan internasional.

Tujuan sertifikasi profesi salah satunya adalah untuk menetapkan dan terus memelihara keahlian atau kompetensi yang telah diperoleh melalui proses pembelajaran baik secara formal, non formal, pelatihan, maupun pengalaman kerja.

Salah satu badan nasional yang bertanggung jawab untuk lembaga sertifikasi adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). BNSP adalah lembaga yang bergerak di bidang sertifikasi profesi untuk memberikan lisensi/pengakuan pada lembaga sertifikasi yang ingin menyelenggarakan sertifikasi dan pelatihan. Berbagai Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) telah banyak dapat menerbitkan sertifikat profesi resmi dari BNSP, salah satunya LSP SDM Pajak Modern. LSP sendiri merupakan suatu lembaga sertifikasi yang berjalan sebagai pelaksana kegiatan kompetensi untuk menerbitkan sertifikat profesi resmi berlisensi BNSP.

 

Jenis-Jenis Sertifikasi Profesi dari BNSP

Berikut 5 jenis sertifikasi profesi berdasarkan BNSP yang tentu dapat diikuti sesuai dengan standarnya masing-masing.

1. Sertifikasi Profesi KKNI

Sertifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) merupakan sebuah kerangka kualifikasi yang digunakan untuk menyetarakan, menyandingkan, dan mengintegrasikan berbagai bidang seperti pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja dengan tujuan untuk memberikan pengakuan atas kompetensi kerja yang sesuai dengan profesi keahliannya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, KKNI terdiri dari 9 jenjang kualifikasi, yaitu jenjang Kualifikasi Sertifikat ke I hingga Kualifikasi Sertifikat ke IX.

 

2. Sertifikasi Profesi Kualifikasi Okupasi Nasional

Sertifikasi untuk Okupasi Nasional adalah sertifikasi yang diberikan berdasarkan suatu jabatan kerja yang telah ditetapkan secara nasional dan dapat berlanjut hingga pada okupasi internasional.

Skema ini berlaku baik secara nasional maupun internasional. Sertifikasi ini juga ditetapkan Komite Skema yang dibentuk oleh otoritas kompeten sesuai bidangnya dan terdapat unit kompetensi di berbagai level, yaitu asosiasi profesi, asosiasi industri, dan otoritas kompeten.

 

3. Sertifikasi Profesi Paket (Cluster)

Sertifikasi paket atau Cluster merupakan kelanjutan sertifikasi kualifikasi okupasi nasional. Sertifikasi ini menekankan kompetensi kerja yang lebih spesifik dalam industri tertentu yang mengacu pada standar okupasi nasional.

Contoh seorang akuntan di bidang perpajakan dalam konsultan pajak badan. Dengan mengikuti sertifikasi paket, anda akan mengetahui seperti apa kompetensi dalam skala konsultan pajak badan. Di sisi lain, perusahaan juga dapat mengembangkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan kursus paket sertifikasi ini. Sehingga, tenaga kerja di suatu perusahaan dapat memiliki kompetensi yang sesuai dengan keahliannya.

 

4. Sertifikasi Profesi Unit Kompetensi

Sertifikasi unit kompetensi biasanya dilaksanakan oleh perusahaan itu sendiri sebagai standar kompetensi dari karyawannya. Unit kompetensi dapat disesuaikan dengan Standar Kompetensi Kerja Negara Indonesia (SKKNI) atau dibuat khusus yang sesuai dengan perusahaan.

Sertifikasi ini berfungsi untuk menyeleksi atau meningkatkan kemampuan seorang pegawai di perusahaan. Contohnya seorang accounting senior yang telah terbiasa dengan perencanaan investasi, sehingga dapat dijadikan acuan Sertifikasi Unit Kompetensi di tingkat perusahaan.

 

5. Sertifikasi Profisiensi

Sertifikasi Profisiensi berbeda dengan keempat jenis sertifikasi sebelumnya yang berbasis Criterion dan Partisipatory. Sertifikasi profisiensi sendiri berbasis norm, yaitu mengggunakan indikator terkuat dari kriteria unjuk kerja yang diuji. Hal tersebut menyebabkan sistem penilaian berbasis angka berkembang.

Tujuan sertifikasi ini adalah untuk memelihara dan mempertahankan kompetensi karyawan yang telah terampil dan berpengalaman di bidang tertentu serta agar dapat meningkatkan kompetensi karyawan di bidang lainnya.