Ulasan PMK Nomor 175/PMK.01/2022 yang menggantikan PMK 111 Tahun 2014 beserta perubahan penting bagi konsultan pajak di Indonesia.
LSP SDM Pajak Modern · 20 Februari 2025
Peraturan terbaru mengenai sertifikasi konsultan pajak di Indonesia tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022, yang diberlakukan mulai tanggal 2 Desember 2022. Aturan ini menggantikan PMK Nomor 111 Tahun 2014 dan memperkenalkan beberapa perubahan penting yang penting untuk dipahami oleh konsultan pajak serta calon konsultan pajak. Berikut adalah inti dari regulasi ini.
Salah satu hal utama yang berubah dalam PMK Nomor 175 Tahun 2022 adalah cara pengeluaran izin untuk praktik konsultan pajak. Kini, izin tersebut dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk, bukan lagi oleh Direktur Jenderal Pajak. Hal ini bertujuan untuk memperbaiki profesionalisme dan kemandirian dalam pengawasan profesi keuangan.
Konsultan pajak yang ingin memperoleh izin praktik diwajibkan untuk menyerahkan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. Prosedur ini menjadi lebih efisien, dengan keputusan yang harus dikeluarkan dalam waktu lima hari kerja setelah permohonan diterima, berbanding 30 hari pada peraturan sebelumnya.
Peraturan terbaru ini juga mewajibkan bahwa orang yang ingin berperan sebagai konsultan pajak harus menjadi bagian dari asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di Kementerian Keuangan. Ini adalah upaya untuk memastikan bahwa seluruh konsultan pajak terhubung dengan organisasi profesional yang mampu memberikan bantuan dan bimbingan. Keuntungan Menjadi Anggota Asosiasi
Sertifikasi untuk konsultan pajak kini diwajibkan untuk diorganisir oleh lembaga penyelenggara yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Struktur organisasi lembaga ini meliputi komite pengarah dan komite pelaksana, yang bertanggung jawab untuk mengatur pelaksanaan ujian sertifikasi.
Komite Penyelenggara Sertifikasi
Konsultan pajak harus menjalani Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang dilaksanakan oleh Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP). Ujian ini dibagi menjadi beberapa tingkat, sebagai berikut :
Peserta ujian wajib memenuhi kualifikasi pendidikan minimal, yaitu memiliki ijazah Diploma III (D-III) di bidang akuntansi atau perpajakan, atau gelar Strata 1 (S-1) dari lembaga pendidikan yang terakreditasi.
Peraturan terbaru mengenai sertifikasi untuk konsultan pajak membawa banyak perubahan signifikan bagi sektor perpajakan di Indonesia. Dengan diterbitkannya PMK Nomor 175 Tahun 2022, diharapkan akan terbentuk suasana kerja yang lebih profesional dan memiliki standar bagi para konsultan pajak. Melalui proses sertifikasi yang ketat, diharapkan kualitas layanan perpajakan di Indonesia akan semakin baik, memberikan keuntungan bagi masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan.