Apa Itu SKKNI dan Manfaatnya

Apa Itu SKKNI dan Manfaatnya

SKKNI merumuskan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja suatu jabatan. Kenali fungsi, penyusunan, dan manfaatnya bagi tenaga kerja.

LSP SDM Pajak Modern

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. SKKNI disusun dan ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) berdasarkan kebutuhan dunia usaha dan industrI.

 
Manfaat Implementasi SKKNI

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) berfungsi sebagai acuan fundamental bagi berbagai lembaga dan institusi yang berkecimpung dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM). Implementasi SKKNI secara konsisten membawa manfaat signifikan bagi berbagai pihak, antara lain:

Bagi Institusi Pendidikan dan Pelatihan
  • Informasi untuk Pengembangan Program dan Kurikulum
    SKKNI menyediakan delineasi komprehensif mengenai kompetensi yang esensial di dunia kerja. Informasi ini menjadi landasan strategis dalam merancang program dan kurikulum pendidikan dan pelatihan yang relevan dan berorientasi pada kebutuhan industri.
  • Acuan Penyelenggaraan Pelatihan, Penilaian, dan Sertifikasi
    SKKNI berperan sebagai standar baku dalam penyelenggaraan pelatihan, penilaian, dan sertifikasi. Hal ini memastikan bahwa para peserta pelatihan memiliki kompetensi yang sejalan dengan standar yang telah ditetapkan.
 
Bagi Dunia Usaha/Industri dan Penggunaan Tenaga Kerja
  • Membantu Proses Rekruitmen
    SKKNI menjadi pedoman fundamental dalam proses rekruitmen karyawan, memungkinkan perusahaan untuk memilih kandidat yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan.
  • Membantu Penilaian Unjuk Kerja
    SKKNI menjadi acuan baku dalam menilai kinerja karyawan, sehingga perusahaan dapat mengetahui dengan tepat apakah karyawan telah mencapai standar kinerja yang diharapkan.
  • Membantu dalam Penyusunan Uraian Jabatan
    SKKNI membantu perusahaan dalam menyusun uraian jabatan yang jelas dan terukur, sehingga peran dan tanggung jawab setiap karyawan dapat dipahami dengan baik.
  • Mengembangkan Program Pelatihan yang Spesifik
    SKKNI memungkinkan perusahaan untuk mengembangkan program pelatihan yang spesifik berdasarkan kebutuhan dan standar industri.
 
Bagi Institusi Penyelenggara Pengujian dan Sertifikasi
  • Acuan Merumuskan Program Sertifikasi
    SKKNI merupakan dasar utama dalam merumuskan paket-paket program sertifikasi yang sesuai dengan kualifikasi dan levelnya.
  • Acuan Penyelenggaraan Pelatihan, Penilaian, dan Sertifikasi
    SKKNI berperan sebagai standar baku dalam penyelenggaraan pelatihan, penilaian, dan sertifikasi. Hal ini memastikan bahwa proses sertifikasi dilakukan dengan standar yang terukur dan kredibel.
 
Daftar Rekap SKKNI yang Berlaku

Jumlah klasifikasi SKKNI tidak statis dan terus berkembang seiring dengan kebutuhan industri dan dunia kerja. Hingga saat ini, terdapat 916 klasifikasi SKKNI yang telah ditetapkan dan masih berlaku oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

 

SEKTOR

2004-2009

2009-2014

2014-2019

2019-2024

JUMLAH

Jasa Lainnya

7 21 37 28 93

Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan

4

28

35

6

73

Pertambangan dan Penggalian

5

4

30

23

62

Jasa Pendidikan

2

3

0

5

10

Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

0

1

4

2

7

Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial

2

6

7

7

22

Informasi dan Komunikasi

0

5

25

13

43

Transportasi dan Pergudangan

0

2

7

18

27

Konstruksi"

17 38 53 31 139

Jasa Perusahaan

4 45 94 63 206

Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang

5

10

6

0

21

Industri Pengolahan

8

21

78

45

152

Jasa Keuangan dan Asuransi

0

5

9

10

24

Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum

3

1

1

3

8

Pengadaan Listrik, Gas

0

1

13

2

16

Real Estat

0

0

1

0

1

Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor

0

2

7

3

12

JUMLAH

57 193 406 260

916

*Sumber: https://skkni.kemnaker.go.id/rekapitulasi-skkni/berlaku

 
Struktur SKKNI

SKKNI memuat kumpulan unit-unit kompetensi yang bersumber dari identifikasi kebutuhan di dunia kerja. Setiap unit kompetensi mewakili bagian dari persyaratan di tempat kerja, meliputi pengetahuan, keterampilan, keselamatan dan kesehatan kerja, literasi, dan matematika dasar. Unit-unit ini dirancang untuk mengakomodasi keragaman sektor industri, perusahaan, dan tempat kerja.

Unit kompetensi disusun berdasarkan kesamaan standar kerja di berbagai tempat kerja sejenis. Hal ini memungkinkan terciptanya standarisasi dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga kualitas dan hasil kerja dapat terjamin. Unit kompetensi tidak terikat pada penggunaan peralatan atau merek tertentu dan tidak memuat prosedur detail pekerjaan karena prosedurnya dapat berbeda di setiap tempat kerja.


 

1. Kode Unit
Contoh ketentuan dalam menetapkan kodefikasi:

  • M: Kategori aktivitas profesional, ilmiah dan teknis
  • 74: Golongan Pokok aktivitas hukum dan akuntansi
  • TAK: Teknisi Akuntansi
  • 00: Kelompok Usaha Teknisi Akuntansi
  • 001-018: Nomor Urut unit kompetensi
  • 3: Versi Ketiga dari SKKNI
 

2. Judul Unit
Judul unit kompetensi menjelaskan tugas/pekerjaan yang akan dilakukan. Judul ini harus memberikan gambaran umum tentang isi dan implementasinya.

 

3. Deskripsi Unit
Deskripsi unit menjelaskan isi, maksud, tujuan, dan ruang lingkup unit kompetensi. Deskripsi ini juga dapat menyebutkan keterkaitan unit kompetensi dengan unit kompetensi lain.

 

4. Elemen Kompetensi
Elemen kompetensi adalah unsur dasar pembentuk unit kompetensi. Gabungan elemen-elemen ini membentuk satu unit kompetensi yang utuh. Elemen menjelaskan proses pekerjaan secara runtut dalam satu unit kompetensi.

 

5. Kriteria Unjuk Kerja
Kriteria unjuk kerja atau yang bisa disebut KUK berisi uraian tentang kinerja yang harus dicapai pada setiap elemen kompetensi. KUK disusun dengan menggunakan kata kerja pasif dan rumusan hasil pekerjaan yang kualitatif dan/atau kuantitatif, sehingga mudah diukur dan dievaluasi.


6. Batasan Variabel
Batasan variabel berisi panduan untuk melaksanakan unit kompetensi. Batasan ini menjelaskan beberapa hal:

  • Konteks variabel: Penjelasan kontekstualisasi unit kompetensi untuk kondisi lingkungan kerja yang diperlukan. Bisa juga berisi penjelasan teknis.
  • Peralatan dan perlengkapan: Uraian tentang berbagai peralatan, bahan, fasilitas, dan materi yang dibutuhkan untuk mendukung pencapaian kompetensi dalam unit kompetensi.
  • Peraturan yang diperlukan: Uraian tentang peraturan atau regulasi teknis implementatif yang harus diperhatikan dalam melaksanakan pekerjaan.
  • Norma dan standar: Dasar atau acuan sebagai norma atau standar yang diperlukan dan terkait dalam melaksanakan pekerjaan.
 

7. Panduan Penilaian
Panduan penilaian memuat berbagai kondisi/keadaan untuk menilai kompetensi pada unit kompetensi, baik saat pelatihan maupun uji kompetensi. Panduan ini meliputi:

  • Konteks penilaian: Uraian mengenai elemen-elemen penting dalam penilaian, faktor-faktor yang mempengaruhi pencapaian kompetensi kerja, serta panduan mengenai lokasi, aspek, dan metode penilaian yang tepat.
  • Persyaratan kompetensi: Penjelasan tentang unit kompetensi yang harus dikuasai/dipenuhi sebelumnya (jika diperlukan) sebagai persyaratan awal untuk melanjutkan penguasaan unit kompetensi.
  • Pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki untuk mencapai kriteria unjuk kerja dalam unit kompetensi.
  • Sikap kerja yang diperlukan: Sikap kerja yang harus ditunjukkan untuk mencapai kriteria unjuk kerja dalam unit kompetensi.
  • Aspek kritis: Faktor-faktor penting yang sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan unit kompetensi.