Mengenal KKNI dan jenjang levelnya, kerangka pemerintah untuk menjembatani dunia pendidikan dengan kebutuhan ketenagakerjaan.
LSP SDM Pajak Modern
Tantangan dan permasalahan dalam bidang pendidikan dan ketenagakerjaan di masa depan akan semakin meningkat. Apabila tidak segera diatasi akan menimbulkan banyak ketimpangan lain baik secara langsung maupun tak langsung. Hal inilah yang memicu inisiatif pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi KEMENDIKBUD bersama kementerian terkait untuk mengembangkan kerangka kualifikasi di tingkat nasional yang kemudian diberi nama Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) pada tahun 2009. KKNI ini selanjutnya diatur dalam Peraturan Presien Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 8 Tahun 2012.
Mengenal Lebih Dalam KKNI
Pada intinya, KKNI merupakan sebuah kerangka yang diperuntukkan untuk mengatur dan menyelaraskan berbagai jenis kualifikasi pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi di Indonesia. KKNI merupakan perwujudan kualitas dan jati diri bangsa Indonesia dengan sistem pendidikan, pelatihan kerja, dan sistem penilaian kesetaraan nasional untuk menghasilkan sumber daya manusia yang bermutu di bidang pekerjaannya masing-masing. KKNI dirancang sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia dengan menyediakan dasar yang jelas mengenai tingkat kualifikasi yang diharapkan dari setiap individu di berbagai bidang.
KKNI hadir sebagai upaya untuk memfasilitasi komparasi, pengakuan, transfer, dan akumulasi kredit pendidikan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan mobilitas serta aksesibilitas individu ke berbagai jalur pendidikan dan pelatihan. Singkatnya, KKNI diharapkan dapat menciptakan sistem penyetaraan kualifikasi ketenagakerjaan di Indonesia.
KKNI terdiri dari 9 level kualifikasi penetapan jenjang 1 sampai 9 dilakukan melalui pemetaan komprehensif kondisi ketenagakerjaan di Indonesia ditinjau dari sisi penghasil maupun pengguna. Perpres No 8 tahun 2012 mengkualifikasikan 9 level itu yang terdiri dari:
KKNI terdiri dari 3 komponen utama, yaitu:
1. Unit Kompetensi (UK)
Menjelaskan tentang kemampuan atau keterampilan yang harus dimiliki oleh individu di tingkat tertentu.
2. Elemen Kompetensi (EK)
Menjelaskan komponen-komponen yang membentuk suatu unit kompetensi.
3. Indikator (I)
Merupakan kriteria yang spesifik dan dapat diukur untuk menilai pencapaian kompetensi.
KKNI diimplementasikan dalam berbagai program pendidikan formal dan non-formal di Indonesia, termasuk di lembaga pendidikan tinggi, sekolah kejuruan, dan lembaga pelatihan kerja. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap program pendidikan dan pelatihan dapat menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan tingkat kualifikasi yang ditetapkan.
Dengan adanya KKNI, diharapkan terjadi peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia sebab memberikan beberapa manfaat sebagai berikut:
Konsep dasar KKNI tersebut berarti kesetaraan dan pengakuan yang disepakati bersama antar penganut kepentingan. Dengan demikian, KKNI harus dilengkapi dengan mekanisme dan kebijakan-kebijakan yang diperlukan untuk mewujudkan kesetaraan dan saling pengakuan. Penerapan KKNI merupakan langkah yang terbaik untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia serta meningkatkan daya saing di tingkat nasional maupun internasional.