Apa Itu Sertifikasi Konsultan Pajak?

Apa Itu Sertifikasi Konsultan Pajak?

Kredibilitas profesi lahir dari pengakuan kompetensi. Simak pengertian sertifikasi konsultan pajak, termasuk posisi USKP di dalamnya.

LSP SDM Pajak Modern

Kredibilitas dalam sebuah profesi merupakan hal yang vital karena mencerminkan pengakuan dari skill yang dimiliki seseorang. Setiap profesi memerlukan kredibilitas yang cukup untuk mendapatkan kepercayaan publik, perlindungan konsumen, legitimasi, keberlanjutan, dan jaminan bahwa tindakan yang dilakukan sudah sesuai standar.

 

Dalam profesi perpajakan, kredibilitas juga tidak dapat dikesampingkan mengingat kaitannya yang berhubungan dengan pihak lain (klien). Untuk mengukur sebuah kredibilitas dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya adalah dengan mengikuti ujian sertifikasi yang secara khusus ditujukan guna meningkatkan pemahaman yang mendalam di bidang perpajakan serta memperoleh kredibilitas profesional dalam profesi.

 
Konsultan Pajak

Sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175 Tahun 2022, yang menyinggung tentang pengertian konsultan pajak bahwa yang dimaksud dengan konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan guna melaksanakan dan memenuhi hak dan kewajiban wajib pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

 
Syarat Menjadi Konsultan Pajak

Dalam pasal 2 PMK Nomor 175 tahun 2022 tentang Konsultan Pajak dijelaskan bahwa setiap orang yang  ingin menjadi konsultan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut, meliputi:

  1. merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. bertempat tinggal di Indonesia
  3. tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah dan/atau BUMN/D
  4. berkelakuan baik (dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang terkait)
  5. mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. berpartisipasi menjadi anggota pada satu Organisasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Sekretariat Jenderal Kemenkeu
  7. memiliki Sertifikat Konsultan
 
Jenis-Jenis Sertifikasi Profesi Perpajakan

USKP atau Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak merupakan sebuah syarat yang harus dilalui untuk menjadi seorang konsultan pajak. Bagi setiap orang yang ingin menjadi konsultan pajak wajib mengikuti USKP (pengecualian berlaku pada mantan pegawai DJP). Sertifikat USKP ini nantinya menjadi syarat untuk memperoleh izin praktik konsultan pajak secara resmi.

 

USKP hanya diselenggarakan oleh Kemenkeu melalui PPPK yang kemudian membentuk kepanitiaan khusus bernama Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (P3SKP), komite ini merupakan satu-satunya pihak yang ditunjuk sebagai penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak di Indonesia. Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua orang dapat mengikuti USKP, karena terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi.

 

Ujian ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan tingkatannya yaitu dimulai dari Tingkat A, lalu Tingkat B baru kemudian dilanjutkan ke Tingkat C. Penjelasan masing-masing dari ketiga tingkat tersebut adalah sebagai berikut:

 

1. USKP A

USKP A ialah tahapan ujian dengan materi yang diujikan berkaitan dengan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Cakupan materinya tentu saja bermacam-macam, di antaranya PPh Orang Pribadi, Ketentuan Perpajakan Umum bagian A, Pemotongan dan Pungutan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Bea Materai, PPN A dan juga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemilik sertifikat dan izin praktik dengan sertifikat tingkat A nantinya dapat memberikan jasa kepada wajib pajak orang pribadi, pengecualian berlaku kepada orang pribadi yang berdomisili di negara dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

 

2. USKP B

Dalam tingkat ini, yang akan diujikan terkait dengan ketentuan perpajakan yang ada di badan/perusahaan. Cakupan materi dalam tingkat ini meliputi PPh Badan, PPN B dan Akuntansi Pajak dan juga Ketentuan Perpajakan Umum bagian B. Pemilik sertifikat tingkat B dapat memberikan jasa kepada Wajib Pajak orang pribadi dan badan, pengecualian berlaku pada wajib pajak yang termasuk Penanaman Modal Asing (PMA), Bentuk Usaha Tetap (BUT), serta orang pribadi yang berdomisili di negara dengan P3B.

 

3. USKP C

Tingkatan C ini ialah sifatnya internasional serta merupakan jenis sertifikasi yang paling tinggi. Cakupan materi yang diujikan dalam tingkat ini meliputi Pajak Internasional, PPh Orang Pribadi Bertaraf Internasional, Ketentuan Umum Perpajakan Bagian C, Pemotong dan Pemungutan Bertaraf Internasional, Akuntansi Pajak serta PPh Badan bagian C. Pemilik sertifikat   tingkat C ini nantinya dapat memberikan jasa kepada wajib pajak orang pribadi dan badan tanpa batasan karena sifatnya internasional.