LSP SDM Pajak Modern: LSP P3 Perpajakan

LSP SDM Pajak Modern: LSP P3 Perpajakan

LSP SDM Pajak Modern adalah lembaga sertifikasi swasta terbuka untuk umum yang melayani uji kompetensi profesional pajak di Indonesia.

LSP SDM Pajak Modern

Lembaga Sertifikasi Profesi SDM Pajak Modern (LSP SDM PAMOD) merupakan lembaga swasta dan terbuka untuk umum yang menyediakan sertifikasi kompetensi bagi para profesional perpajakan di Indonesia. Sejak didirikan, LSP PAMOD berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme sumber daya manusia di bidang perpajakan melalui skema sertifikasi yang terakreditasi dan berstandar nasional.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor KEP.0150/BNSP/I/2024 tentang Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi SDM Pajak Modern dan telah memperoleh sertifikat lisensi sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP P3) Nomor BNSP-LSP-2427-ID. Komitmen ini semakin diperkuat dengan reformasi administrasi perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui penggunaan sistem elektronik (online).

 

Apa itu LSP P3?

Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga atau LSP P3 bertugas untuk menguji dan memastikan kemampuan individu berdasarkan profesi atau keahliannya. Berbeda dengan LSP Pihak Pertama (LSP P1) atau LSP Pihak Kedua (LSP P2), LSP P3 tidak memerlukan persyaratan kelulusan dari lembaga pendidikan tertentu.

Individu yang memiliki keahlian di bidang tertentu, seperti programing atau desain grafis, dapat mengajukan uji kompetensi di LSP P3. Jika dinyatakan lulus uji kompetensi oleh LSP P3, maka individu akan diberikan sertifikat yang diakui secara nasional dan meningkatkan peluang mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya.

Skema Sertifikasi yang Ditawarkan LSP SDM PAMOD

LSP SDM PAMOD sebagai LSP P3 perpajakan di Indonesia menawarkan berbagai skema sertifikasi yang disesuaikan dengan jenis keahlian dan kebutuhan profesional, mulai dari teknisi pajak orang pribadi hingga teknisi pajak badan.

Berikut Skema Sertifikasi LSP SDM PAMOD:

  • Teknisi Perpajakan Pajak Penghasilan Pasal 21
  • Pajak Penghasilan Orang Pribadi
  • PPN & PPnBM
  • PPh Badan Sektor Usaha Jasa Dan Perdagangan
  • PPh Badan Sektor Usaha Manufaktur
  • Potput Pajak Penghasilan Pasal 22, 23, 4(2), Dan 15
 

Prosedur Sertifikasi LSP SDM PAMOD

  1. Calon asesi mempersiapkan dokumen persyaratan untuk pendaftaran
  2. Setelah itu, calon asesi memilih skema sertifikasi yang sesuai kebutuhan dan submit secara online atau datang langsung ke kantor LSP PAMOD
  3. Admin LSP PAMOD akan melakukan verifikasi data calon asesi untuk melanjutkan ke tahap asesmen
  4. Pada saat tanggal asesmen dilakukan, asesor akan memberikan arahan kepada asesi tahapan kegiatan asesmen yang akan dilaksanakan. Tahapan yang akan dijelaskan adalah:
    • Merencanakan aktivitas dan proses asesmen yang menjelaskan tentang metode asesmen yang akan dilakukan, banding hasil asesmen, dan pernyataan kerahasian hasil asesmen
    • Melaksanakan asesmen
    • Melakukan penilaian dan memberitahu hasil asesmen
  5. Setelah asesor memberikan Keputusan Hasil Asesmen Asesi, LSP PAMOD melakukan rapat pleno untuk menerbitkan Sertifikat Kompetensi.

 

Jenis Metode Asesmen LSP

Observasi Langsung:

  • Kegiatan Demonstrasi: asesi akan melaksanakan kegiatan yang diminta oleh asesor dengan cara praktik langsung sesuai dengan permintaan pada skenario tersebut.
  • Pertanyaan Mendukung Observasi: Setelah melakukan kegiatan demonstrasi, asesor akan mempertanyakan unit kompetensi untuk melengkapi hasil dari obserbasi langsung.

Kegiatan Terstruktur:

  • Daftar Instruksi Terstruktur: asesi akan diminta untuk melakukan proyek tertentu yang diminta oleh asesor, seperti presentasi terkait proyek singkat tersebut atau melakukan role play dari proyek tersebut.
  • Penilaian Proyek Singkat: setelah asesor melakukan penilaian terhadap kegiatan proyek singkat tersebut, asesor akan mempertanyakan beberapa kode unit untuk memastikan kompetensi asesi terhadap proyek yang dilaksanakan.

Tanya Jawab:

  • Pertanyaan Tertulis Pilihan Ganda.
  • Pertanyaan Tertulis Esai
  • Pertanyaan Lisan
  • Pertanyaan Wawancara

Verifikasi Portofolio (Pekerja Pengalaman):
Asesor melakukan penilian terhadap dokumen yang dilampirkan dengan aturan bukti Valid, Asli, Terkini, Memadai (VATM).

Verifikasi Pihak Ketiga (Pekerja Pengalaman):
Jika asesor masih ragu dengan lampiran dokumen asesi, asesor dapat melakukan verifikasi dengan atasan/partner kerja/administrasi kantor dari pihak asesi untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sesuai dengan lapangan.

Review Produk:
Asesi akan memberikan sebuah produk yang telah dibuatnya kepada LSP sehingga dapat dilakukan penilaian oleh asesor.

 

Itulah metode asesmen yang dilaksanakan oleh LSP. LSP PAMOD sendiri menggunakan metode observasi langsung, kegiatan terstruktur, tanya jawab (hanya pilihan ganda) untuk asesi mendaftar sebagai peserta pelatihan. Sedangkan untuk pekerja pengalaman menggunakan verifikasi portofolio dan tanya jawab (pertanyaan wawancara).