Kepatuhan pajak dipengaruhi faktor internal dan eksternal. Simak alasan korporasi swasta serta BUMN membutuhkan tenaga bersertifikat.
LSP SDM Pajak Modern · 19 Desember 2024
Apa yang terlintas dalam benak Anda ketika pertama kali mendengar kata compliance (kepatuhan)? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan kepatuhan sebagai sikap patuh dan ketaatan. Beberapa penelitian menyatakan bahwa kepatuhan didasari oleh berbagai faktor, baik internal maupun eksternal. Kepatuhan pajak salah satunya, yang dapat timbul sebagai akibat dari beragam faktor pemicu, seperti sanksi pajak, modernisasi sistem, hingga pengetahuan pajak.
Pengetahuan pajak merupakan salah satu elemen krusial dalam menjalankan sistem kepatuhan pajak secara sukarela. Pengetahuan perpajakan yang dimaksud dapat berupa pengetahuan tentang peraturan perpajakan, fungsi perpajakan, hingga pengetahuan tentang sistem perpajakan. Dalam dunia bisnis, memiliki sumber daya yang kompeten dan tersertifikasi menjadi poin utama yang tidak bisa dihindari, baik itu bagi Korporasi Swasta dan BUMN.
Korporasi swasta akan dikenakan pajak penghasilan badan (PPh Badan) atas laba usaha yang diperolehnya. Perencanaan dan pemahaman pajak yang mendalam sangat penting dalam menyokong kelancaran pemenuhan kewajiban pajak, mengingat kompleksnya sistem administrasi pajak saat ini. Di sinilah kemampuan dan keahlian seperti penentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), pengisian Surat Pemberitahuan (SPT), hingga proses pengajuan upaya hukum pajak menjadi hal krusial yang tak bisa dihindari perusahaan.
Sertifikasi pajak dapat menjadi solusi strategis untuk membantu perusahaan memenuhi kewajiban pajak dengan optimal. Lembaga Sertifikasi Profesi Pajak Modern (LSP Pamod) menawarkan program Sertifikasi PPh Badan untuk Sektor Jasa dan Perdagangan serta Sertifikasi PPh Badan untuk Sektor Manufaktur, yang dirancang khusus untuk memberikan pemahaman komprehensif terkait pengelolaan pajak di setiap sektor.
BUMN sebagai badan usaha yang dikuasai oleh negara memiliki kewajiban untuk memungut PPN dan PPnBM. Sama halnya seperti PPh, PPN juga memiliki serangkaian aturan yang kompleks. Meskipun tarifnya memiliki lebih sedikit variasi dibandingkan dengan PPh, namun PPN memiliki klasifikasi objek pajak yang beragam. Pada intinya semua barang dan jasa dikenakan PPN, kecuali objek yang sudah dikecualikan dalam UU PPN. Terdapat pula fasilitas PPN tertentu yang memberikan keringanan seperti PPN Tidak dipungut, PPN Dibebaskan, serta PPN tarif khusus pada barang-barang atau jasa tertentu yang telah diatur lebih lanjut dalam PMK.
Lembaga Sertifikasi Profesi Pajak Modern (LSP Pamod) juga menyediakan sertifikasi teknisi PPN dan PPnBM yang menyiapkan individu menjadi ahli yang kompeten dalam kompetensi terkait dengan pemenuhan kewajiban PPN dan PPnBM. Meliputi pendaftaran Pengusaha Kena Pajak, menentukan dasar pengenaan pajak, mengisi dan menyiapkan SPT, penghapusan dan pencabutan PKP, permohonan angsuran pembayaran pajak, mengajukan kompensasi dan restitusi hingga permohonan upaya hukum lainnya tentang PPN dan PPnBM.
Jangan lewatkan kesempatan! Tingkatkan kompetensi Anda dan wujudkan compliance yang lebih baik bersama kami!