UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 menggantikan aturan PPh sebelumnya dan memengaruhi kurikulum sertifikasi pajak.
LSP SDM Pajak Modern · 23 Agustus 2024
Pajak menjadi salah satu kebijakan yang kerapkali diubah dan disesuaikan dengan perkembangan zaman dan teknologi. Pada tahun 2021, pemerintah indonesia menerbitkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. 7 Tahun 2021 terkait dengan Pajak Penghasilan. UU ini menggantikan UU sebelumnya, yaitu UU No. 36 Tahun 2008. Dengan adanya perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keadilan sistem perpajakan serta merespons perkembangan ekonomi dan teknologi.
Seiring dengan perubahan regulasi tersebut wajib pajak, perusahaan dan pihak yang berkepentingan lainnya harus dihadapkan pada tuntutan untuk memahami update kebijakan regulasi agar dapat melaksanakan hak dan kewajiban pajak dengan tepat dan optimal. Perubahan regulasi dapat memengaruhi berbagai bidang, salah satunya adalah kurikulum. Dengan adanya perubahan regulasi maka kurikulum juga perlu diperbarui agar dapat beriringan dan memastikan relevansi serta akurasi dari materi yang diajarkan.
Kurikulum merupakan rangkaian rencana dan pengaturan mengenai tujuan, bahan ajaran, dan metode yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan serta visi misi pendidikan tertentu. Secara umum, tujuan kurikulum yaitu menjadi alat untuk menghasilkan peserta didik yang terintegrasi dan memahami sistem pendidikan yang diterapkan agar siswa mendapat gambaran tentang pendidikannya dan memutuskan pendidikan di jenjang selanjutnya.
Kurikulum sertifikasi pajak dirancang untuk membekali calon profesional di bidang pajak dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku. Sehingga ketika regulasi mengalami perubahan maka kurikulum juga harus dibuat menyesuaikan pada regulasi terbaru baik dalam hal materi, studi kasus, hingga pertanyaan yang diujikan.
Terlepas dari ada atau tidaknya perubahan regulasi, kurikulum harus selalu diperbarui secara berkala. Pembaruan dalam materi pembelajaran, pelatihan instruktur yang berkelanjutan hingga pengintegrasian teknologi hendaknya selalu dilakukan untuk menjamin terciptanya ahli pajak profesional.