Perbedaan LSP, LPK, dan LKP

Perbedaan LSP, LPK, dan LKP

Pencari kerja sering keliru membedakan LSP, LPK, dan LKP. Artikel ini menjelaskan fungsi tiap lembaga sebelum Anda memilih pelatihan.

LSP SDM Pajak Modern

Di era digital ini, mencari pekerjaan bisa menjadi tantangan tersendiri bagi Jobseeker atau para pencari kerja. Untuk meningkatkan peluang Anda, banyak orang memilih untuk mengikuti pelatihan atau sertifikasi di lembaga khusus. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis lembaga pelatihan yang populer, yaitu LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi), LPK (Lembaga Pelatihan Kerja), dan LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan). Sebagai Jobseeker, penting untuk memahami perbedaan antara lembaga tersebut agar dapat memilih lembaga yang tepat untuk kebutuhan Anda sehingga perusahaan “melirik” Anda.

 

Instansi atau Badan Pemerintah Pemberi Izin Lembaga

  1. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
    Pembentukan LSP diinisiasi oleh asosiasi terkait dengan dukungan dari sektor yang bersangkutan. Lisensi resmi kemudian diberikan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) berdasarkan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 2/BNSP/ III/2014. LSP SDM Pajak Modern sendiri telah terlisensi BNSP No. BNSP-LSP-2427-ID sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP P3) di bidang perpajakan.
  1. Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
    Bukan hanya sekadar instansi pemerintah, LPK dapat berbentuk badan hukum ataupun perorangan yang memiliki kualifikasi dan memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja yang memiliki izin yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016. Keberadaan LPK sangatlah penting dalam upaya meningkatkan kualitas dan keahlian tenaga kerja di Indonesia.
  1. Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
    LKP pada dasarnya sama dengan LPK, yaitu menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan nonformal. Namun, LKP biasanya fokus pada pelatihan keterampilan yang spesifik. LKP didirikan oleh perorangan atau badan usaha yang memiliki izin penyelenggaraan pelatihan dari Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 tahun 2013.

 

Bagaimana Jobseeker Memilih Lembaga yang Sesuai Kebutuhan?

Biasanya, para Jobseeker mengidentifikasi terlebih dahulu syarat atau kompetensi yang dibutuhkan oleh perusahaan/instansi yang akan Jobseeker lamar. Kemudian, tentukan lembaga yang mengeluarkan sertifikat yang sesuai.

Contoh:

  1. PT ABA merupakan industri perbankan sedang membutuhkan Manager Akuntansi dan Perpajakan. Syarat yang diperlukan agar dapat lolos seleksi penerimaan harus memiliki:
    1. Sertifikat Brevet C
    2. Sertifikat Kompetensi Profesi Perbankan

Maka, Jobseeker harus memiliki sertifikat tersebut dengan mengikuti kursus brevet C pada Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang telah diberikan izin oleh Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan mengikuti proses asesmen sertifikasi kompetensi profesi perbankan pada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah diberikan Lisensi oleh BNSP.

 
  1. ABANG Group sedang membuka Program pertukaran antara Indonesia dan Jepang, Pekerjaan yang akan ditawarkan oleh ABANG Group minimal memiliki:
    1. Sertifikat Pelatihan Kerja Teknisi Alat Berat

Maka, Jobseeker dapat mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang diberikan izin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota. Sehingga, setelah melaksanakan dan lulus dari kegiatan pelatihan tersebut, Jobseeker akan mendapatkan sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)tersebut.

 

Tips Memilih Lembaga yang Tepat

  • Tentukan kebutuhan Anda. Apa yang ingin Anda pelajari? Keterampilan apa yang ingin Anda tingkatkan?
  • Cari informasi tentang lembaga pelatihan yang tersedia. Anda dapat mencari informasi di internet, bertanya kepada teman/keluarga, atau mengunjungi langsung lembaga pelatihannya.
  • Bandingkan biaya dan program pelatihan yang ditawarkan. Pilihlah lembaga yang menawarkan program pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran Anda.
  • Pastikan lembaga pelatihan tersebut memiliki izin penyelenggaraan dari Pemerintah sehingga memiliki akreditas dan kredibilitas yang di akui oleh negara.
 

Kesimpulan

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga yang hanya melaksanakan kegiatan uji sertifikasi kompetensi kerja untuk profesi tertentu yang mengacu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Standar Kompetensi Kerja Internasional (SKKI), atau Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) yang digunakan untuk mengukur kompetensi Jobseeker sesuai dengan skema yang dipilih.

 

Sedangkan, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan pelatihan dan pembelajaran yang sesuai dengan SKKNI atau SKKK yang dibutuhkan oleh perusahaan atau instansi untuk menambah kemampuan dan pengetahuan Jobseeker. Biasanya LPK sudah menjadi bagian kegiatan orientasi perusahaan atau instansi.

 

Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) adalah lembaga yang memberikan pelatihan hard skill maupun soft skill untuk menunjang pekerjaan yang diminati oleh Jobseeker, misalnya mempelajari Bahasa asing atau programer.