Pencari kerja sering keliru membedakan LSP, LPK, dan LKP. Artikel ini menjelaskan fungsi tiap lembaga sebelum Anda memilih pelatihan.
LSP SDM Pajak Modern
Di era digital ini, mencari pekerjaan bisa menjadi tantangan tersendiri bagi Jobseeker atau para pencari kerja. Untuk meningkatkan peluang Anda, banyak orang memilih untuk mengikuti pelatihan atau sertifikasi di lembaga khusus. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis lembaga pelatihan yang populer, yaitu LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi), LPK (Lembaga Pelatihan Kerja), dan LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan). Sebagai Jobseeker, penting untuk memahami perbedaan antara lembaga tersebut agar dapat memilih lembaga yang tepat untuk kebutuhan Anda sehingga perusahaan “melirik” Anda.
Biasanya, para Jobseeker mengidentifikasi terlebih dahulu syarat atau kompetensi yang dibutuhkan oleh perusahaan/instansi yang akan Jobseeker lamar. Kemudian, tentukan lembaga yang mengeluarkan sertifikat yang sesuai.
Contoh:
Maka, Jobseeker harus memiliki sertifikat tersebut dengan mengikuti kursus brevet C pada Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang telah diberikan izin oleh Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan mengikuti proses asesmen sertifikasi kompetensi profesi perbankan pada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah diberikan Lisensi oleh BNSP.
Maka, Jobseeker dapat mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang diberikan izin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota. Sehingga, setelah melaksanakan dan lulus dari kegiatan pelatihan tersebut, Jobseeker akan mendapatkan sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)tersebut.
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga yang hanya melaksanakan kegiatan uji sertifikasi kompetensi kerja untuk profesi tertentu yang mengacu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Standar Kompetensi Kerja Internasional (SKKI), atau Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) yang digunakan untuk mengukur kompetensi Jobseeker sesuai dengan skema yang dipilih.
Sedangkan, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan pelatihan dan pembelajaran yang sesuai dengan SKKNI atau SKKK yang dibutuhkan oleh perusahaan atau instansi untuk menambah kemampuan dan pengetahuan Jobseeker. Biasanya LPK sudah menjadi bagian kegiatan orientasi perusahaan atau instansi.
Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) adalah lembaga yang memberikan pelatihan hard skill maupun soft skill untuk menunjang pekerjaan yang diminati oleh Jobseeker, misalnya mempelajari Bahasa asing atau programer.