Sertifikasi konsultan pajak diatur Direktorat Jenderal Pajak sebagai bukti resmi penguasaan pengetahuan dan keterampilan bidang pajak.
LSP SDM Pajak Modern
Sertifikasi konsultan pajak diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan bagian dari Kementerian Keuangan. Mekanisme sertifikasi ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa konsultan pajak memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam bidang perpajakan. Sertifikat konsultan pajak adalah bukti resmi yang diberikan kepada seseorang oleh otoritas perpajakan setelah berhasil melewati ujian dan memenuhi persyaratan lainnya untuk diakui sebagai konsultan pajak yang berkualifikasi.
Dalam memperoleh sertifikasi konsultan pajak, terdapat 3 mekanisme yang harus dilewati. Tiga mekanisme tersebut meliputi, pengakuan ijazah, ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP), serta penyetaraan pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hal ini disampaikan oleh Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP).
Terdapat 3 tingkatan dalam sertifikat pajak yang terdiri dari:
1. Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A
Diperuntukkan bagi konsultan pajak dengan keahlian, yaitu memberikan jasa dalam bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam hal melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, terkecuali WP yang memiliki domisili di negara yang terdapat persetujuan dalam Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia.
2. Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B
Diperuntukkan bagi konsultan pajak dengan keahlian, yaitu memberikan jasa dalam bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan Wajib Pajak Badan dalam hal melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, terkecuali WP yang memiliki penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap (BUT), serta bagi WP yang berdomisili di negara yang terdapat persetujuan dalam Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia.
3. Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat C
Diperuntukkan bagi konsultan pajak dengan keahlian, yaitu memberikan jasa dalam bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan Wajib Pajak Badan dalam hal melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Dengan demikian, sertifikat konsultan pajak adalah bukti yang sangat penting dalam menunjukkan kompetensi dan kepatuhan seorang konsultan pajak terhadap standar dan regulasi perpajakan yang berlaku.