LSP SDM Pajak Modern adalah lembaga sertifikasi swasta terbuka untuk umum yang melayani uji kompetensi profesional pajak di Indonesia.
LSP SDM Pajak Modern
Lembaga Sertifikasi Profesi SDM Pajak Modern (LSP SDM PAMOD) merupakan lembaga swasta dan terbuka untuk umum yang menyediakan sertifikasi kompetensi bagi para profesional perpajakan di Indonesia. Sejak didirikan, LSP PAMOD berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme sumber daya manusia di bidang perpajakan melalui skema sertifikasi yang terakreditasi dan berstandar nasional.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor KEP.0150/BNSP/I/2024 tentang Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi SDM Pajak Modern dan telah memperoleh sertifikat lisensi sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP P3) Nomor BNSP-LSP-2427-ID. Komitmen ini semakin diperkuat dengan reformasi administrasi perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui penggunaan sistem elektronik (online).
Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga atau LSP P3 bertugas untuk menguji dan memastikan kemampuan individu berdasarkan profesi atau keahliannya. Berbeda dengan LSP Pihak Pertama (LSP P1) atau LSP Pihak Kedua (LSP P2), LSP P3 tidak memerlukan persyaratan kelulusan dari lembaga pendidikan tertentu.
Individu yang memiliki keahlian di bidang tertentu, seperti programing atau desain grafis, dapat mengajukan uji kompetensi di LSP P3. Jika dinyatakan lulus uji kompetensi oleh LSP P3, maka individu akan diberikan sertifikat yang diakui secara nasional dan meningkatkan peluang mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya.
LSP SDM PAMOD sebagai LSP P3 perpajakan di Indonesia menawarkan berbagai skema sertifikasi yang disesuaikan dengan jenis keahlian dan kebutuhan profesional, mulai dari teknisi pajak orang pribadi hingga teknisi pajak badan.
Berikut Skema Sertifikasi LSP SDM PAMOD:
Observasi Langsung:
Kegiatan Terstruktur:
Tanya Jawab:
Verifikasi Portofolio (Pekerja Pengalaman):
Asesor melakukan penilian terhadap dokumen yang dilampirkan dengan aturan bukti Valid, Asli, Terkini, Memadai (VATM).
Verifikasi Pihak Ketiga (Pekerja Pengalaman):
Jika asesor masih ragu dengan lampiran dokumen asesi, asesor dapat melakukan verifikasi dengan atasan/partner kerja/administrasi kantor dari pihak asesi untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sesuai dengan lapangan.
Review Produk:
Asesi akan memberikan sebuah produk yang telah dibuatnya kepada LSP sehingga dapat dilakukan penilaian oleh asesor.
Itulah metode asesmen yang dilaksanakan oleh LSP. LSP PAMOD sendiri menggunakan metode observasi langsung, kegiatan terstruktur, tanya jawab (hanya pilihan ganda) untuk asesi mendaftar sebagai peserta pelatihan. Sedangkan untuk pekerja pengalaman menggunakan verifikasi portofolio dan tanya jawab (pertanyaan wawancara).