Ekspektasi Publik pada Konsultan Pajak

Ekspektasi Publik pada Konsultan Pajak

Sistem self-assessment membuat wajib pajak bergantung pada konsultan. Simak harapan masyarakat dan syarat menjadi konsultan pajak.

LSP SDM Pajak Modern · 11 Juli 2024

Konsep perpajakan di Indonesia menganut sistem self-assessment system. Dalam hal ini wajib pajak melakukan kewajiban perpajakannya sendiri, seperti menghitung, menyetor, membayar, dan melapor kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, peraturan perundang-undangan yang semakin kompleks membuat pemilik usaha dan orang pribadi kesulitan dalam menerjemahkan peraturan tersebut ke dalam usaha atau pekerjaan mereka, sehingga mereka mengandalkan peran konsultan pajak untuk membantu menangani masalah perpajakan mereka.

Saat ini, konsultan pajak memegang peranan penting dan krusial sebab diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah perpajakan di masa yang akan datang. Profesi ini memiliki serentetan syarat yang harus dipenuhi sebelum dapat melayani klien. Hal ini disebabkan karena peran konsultan pajak mengharuskan pada aspek pemahaman mendalam tentang update peraturan perpajakan dan menggunakan pemahaman tersebut untuk meminimalkan beban pajak yang dibayar.

 
Syarat Profesi Konsultan Pajak

Untuk setiap orang yang ingin menjadi konsultan pajak diharuskan untuk memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam PMK No. 175 Tahun 2022 perubahan atas PMK 111 Tahun 2014 tentang Konsultan Pajak, mengatur syarat-syarat tersebut di antaranya meliputi, warga negara Indonesia (WNI), bertempat tinggal di Indonesia, tidak terikat dengan pekerjaan/jabatan pada pemerintah/negara dan/atau BUMN/D, berkelakuan baik dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang, memiliki NPWP, tergabung sebagai anggota pada satu asosiasi konsultan pajak di DJP, memiliki sertifikat konsultan pajak.

 
Ekspektasi Masyarakat terhadap Profesi Konsultan Pajak

Berbicara tentang ekspektasi (harapan) tentunya manusia pasti memikirkan kemungkinan terbaik, sebab itulah sifat dasar manusia. Ekspektasi umumnya dibangun atas dasar kepercayaan (trust). Sehingga ketika seseorang percaya kepada seseorang atau lembaga, maka mereka cenderung memiliki ekspektasi yang positif terhadap perilaku atau kinerja pihak yang dipercayai tersebut. Sikap-sikap yang harus dimiliki oleh seseorang dalam profesi perpajakan meliputi integritas, kepatuhan, profesional, hingga etika. Hal ini penting sebab berkaitan dengan aspek kepercayaan.

Dalam kaitannya dengan konsultan pajak, tentu sebagai masyarakat yang kesulitan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan memiliki harapan agar dapat dibantu oleh konsultan pajak dalam menangani masalah perpajakannya. Mengingat syarat menjadi konsultan pajak salah satunya adalah memiliki sertifikat konsultan pajak yang dalam memperolehnya diharuskan melewati serangkaian ujian, maka tidak jarang masyarakat menganggap para konsultan pajak sangat lihai, apalagi dalam hal mengurangi pajak yang harus dibayarnya. Hal ini memberikan sebuah pandangan bahwa masyarakat memiliki ekspektasi yang tinggi kepada konsultan pajak.