Asesor adalah pihak berwenang menilai kompetensi teknis peserta uji. Kenali tugasnya dan syarat untuk menjadi asesor sertifikasi pajak.
LSP SDM Pajak Modern · 21 November 2024
Dalam proses sertifikasi profesi kita pasti tidak asing dengan yang namanya Asesor. Sebenarnya, apa itu asesor dan bagaimana syarat menjadi asesor? Asesor atau dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah assessor merupakan seseorang yang memiliki hak untuk melakukan assessment atau asesmen terhadap suatu kompetensi teknis.
Asesor juga dapat berarti sebagai suatu profesi yang mengharuskan sesorang tersebut ahli di bidang keilmuan untuk melaksanakan asesmen. Profesi ini sering dijumpai pada sebuah lembaga sertifikasi ataupun pelatihan. Tanggung jawab dari seorang asesor adalah membantu menguji calon peserta sertifikasi bahwa memang layak mendapatkan sertifikat kompetensi. Asesor berperan sangat penting dalam memastikan kemampuan, keterampilan, dan kualitas seseorang sesuai dengan standar yang berlaku.
Tugas Asesor
Dalam pelaksanaan uji kompetensi asesor memiliki beberapa kewajiban diantaranya :
Menjalankan perencanaan, pelaksanaan, dan mengkaji uji kompetensi
Melakukan tugas secara objektif
Menyusun laporan uji kompetensi
Merekomendasikan hasil uji kompetensi
Menguasai semua bentuk dan jenis perangkat asesmen
Bekerja sesuai penugasan yang diberikan.
Syarat Menjadi Asesor
Asesor Kepala Jika telah memiliki pengalaman menjadi asesor dan ingin melanjutkan ke tinggal lebih tinggi serta memiliki jiwa kepemimpinan maka bisa mengajukan diri menjadi asesor kepala. Syarat-syarat yang harus dipenuhi menjadi asesor kepala, yakni:
Pendidikan minimal D1 atau sederajat
Memahami persyaratan dan prosedur dalam melaksanakan sertifikasi baik di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Tempat Uji Kompensi (TUK), dan LSP cabang
Mampu berkomunikasi serta bekerja sama dengan baik
Mampu melaksanakan tugas sebagai ketua dengan penuh tanggung jawab
Mengikuti dan telah dinyatakan lulus dalam pelatihan asesor lisensi
Telah mendapatkan status asesor dari LSP
Minimal telah memimpin 5 kali tim asesmen lisensi berdasarkan pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Asesor Lisensi Asesor lisensi, yakni seseorang yang memiliki kualifikasi dalam melaksanakan asesmen manajemen mutu dalam sistem LSP. Syarat menjadi asesor lisensi, yaitu:
Pendidikan minimal D1 atau sederajat
Memahami persyaratan dan prosedur dalam melaksanakan sertifikasi baik di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Tempat Uji Kompensi (TUK), dan LSP cabang
Mampu berkomunikasi serta bekerja sama dengan baik
Mampu melaksanakan tugas sebagai ketua dengan penuh tanggung jawab
Telah mendapatkan status calon asesor lisensi
Minimal telah memimpin 5 kali tim asesmen lisensi berdasarkan pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Calon Asesor Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi calon asesor ketika mendaftar di BNSP, yakni:
Pendidikan minimal D1 atau sederajat
Memahami persyaratan dan prosedur dalam melaksanakan sertifikasi baik di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Tempat Uji Kompensi (TUK), dan LSP cabang
Mampu berkomunikasi dan bekerja sama dengan baik dalam tim.