Brevet Pajak vs Sertifikasi Konsultan

Brevet Pajak vs Sertifikasi Konsultan

Menyempitnya lapangan kerja mendorong peningkatan kualitas diri. Pahami beda brevet pajak dan sertifikasi konsultan pajak sebelum memilih.

LSP SDM Pajak Modern

Semakin ke sini, keberadaan lapangan pekerjaan semakin menyusut. Para pencari kerja berlomba-lomba meningkatkan kualitas diri, baik dengan pendidikan formal maupun nonformal di luar sekolah. Hal ini dilakukan semata-mata untuk memberikan value yang berbeda kepada rekruter sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesempatan untuk diterima.

Salah satu bidang kerja yang kian dicari adalah bidang perpajakan. Tenaga ahli di bidang ini sangat dibutuhkan dalam jumlah yang besar, mengingat banyaknya wajib pajak yang tersebar di seluruh indonesia serta kompleksnya peraturan perpajakan yang tiap saat dapat mengalami perubahan seiring perkembangan zaman.

Mengingat besarnya potensi penerimaan tenaga kerja perpajakan, membuat kebanyakan universitas maupun sekolah tinggi membekali mahasiswanya dengan ilmu perpajakan, baik melalui pelatihan, kursus, dan sebagainya. Salah satu caranya adalah dengan mengikuti brevet pajak maupun sertifikasi konsultan pajak.

Kedua istilah ini sangat umum dikalangan mahasiswa perpajakan, bahkan tak jarang ada sekolah yang memasukkannya ke dalam kurikulum sekolahnya. Brevet pajak terdiri dari 3 jenis, yaitu brevet A, B, dan C. Hal ini sama dengan sertifikasi konsultan pajak yang juga terdiri dari 3 jenis.

Namun, masih banyak yang keliru menganggap kedua istilah ini adalah sama. Padahal, kenyataannya kedua istilah ini berbeda. Berikut akan dijelaskan perbedaan antara brevet pajak dengan sertifikasi konsultan pajak secara detail!

 
 

Brevet Pajak

Sertifikasi Konsultan Pajak

Pengertian

Kegiatan pelatihan dalam bidang pajak dengan tiga tingkatan yang berbeda, yaitu Brevet A, B, dan C.

Ujian yang dilaksanakan untuk menguji calon konsultan pajak yang atas sertifikasi tersebut diakui secara luas oleh otoritas pajak. Sertifikasi ini memiliki 3 tingkatan, yaitu USKP A, B, dan C.

Tujuan

Melatih dan memberikan pemahaman terkait perpajakan.

Untuk keperluan menguji kualifikasi individu yang ingin menjadi konsultan pajak.

Jenis-jenis

Brevet memiliki 3 tingkatan berbeda, yaitu:

1. Brevet A

Dalam pelatihan brevet A hal yang dibahas adalah mengenai pajak penghasilan orang pribadi.

 

2. Brevet B

Sedangkan, brevet B adalah pelatihan pajak yang khusus membahas tentang pajak penghasilan badan.

 

3. Brevet C

Tingkatan yang tertinggi dalam brevet ini, secara khusus membahas mengenai ketentuan pajak internasional.

USKP juga memiliki 3 tingkatan uji, yaitu:

1. USKP A

Sertifikasi bagi konsultan pajak terkait pajak bagi orang pribadi.

 

2. USKP B

Sertifikasi bagi konsultan pajak mengenai aspek perpajakan pada orang pribadi dan badan.

 

3. USKP C

Sertifikasi bagi konsultan pajak terkait aspek perpajakan orang pribadi dan badan dalam lingkup perpajakan internasional.

Peserta

Bebas, siapapun dapat mengikuti brevet pajak. Bagi masyarakat umum, mahasiswa, atau ahli professional yang ingin mendalami pemahaman pajak.

USKP hanya dapat diikuti oleh individu yang ingin menjadi konsultan (calon konsultan pajak) dengan persyaratan yang ditentukan Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP).

Penyelenggara

Brevet pajak dapat diselenggarakan oleh lembaga pendidikan seperti universitas atau sekolah tinggi. Dapat juga diadakan oleh lembaga swasta yang ingin memberikan kursus pajak.

USKP diadakan oleh Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pengawas.