Skema Sertifikasi Teknisi PPh Pasal 21
Skema okupasi Teknisi Perpajakan PPh Pasal 21 dengan 12 unit kompetensi, mencakup penghitungan pajak terutang hingga pengisian SSP.
- Menentukan Dasar Pengenaan Pajak
- Menyiapkan Dokumen Pada Saat Pemeriksaan Pajak
- Menghitung Pajak Terutang
- Mengajukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) / SPTPD
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)
- Mengajukan Kompensasi
- Menyiapkan dan Mengisi Surat Pemberitahuan (SPT)
- Mengajukan Permohonan Pengurangan, Pembatalan, Penghapusan Sanksi Administrasi
- Mengajukan Permohonan Angsuran Pajak
- Menyiapkan dan Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP)
- Melakukan Pembayaran atau penyetoran pajak
- Mengajukan Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak