Skema Sertifikasi PPh Badan Manufaktur
Skema okupasi PPh Badan sektor usaha manufaktur dengan 29 unit kompetensi, dari pendaftaran NPWP hingga pengajuan fasilitas perpajakan.
- Mengajukan Penghapusan dan Pencabutan NPWP
- Mengajukan Keberatan
- Menyiapkan dan Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP)
- Melakukan Pembayaran atau penyetoran pajak
- Menyiapkan dan Memberikan Keterangan Pada Saat Pemeriksaan Pajak
- Mengajukan Permohonan Untuk Pembahasan atas Hasil Temuan yang Belum Disepakati Kepada Tim Quality Assurance
- Memastikan Menerima Atau Menolak Untuk Dilakukan Pemeriksaan Pajak
- Mengajukan Permohonan Angsuran Pajak
- Membuat dan Menyampaikan Tanggapan Tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
- Memperoleh Tanda Bukti Sebagai Wajib Pajak
- Mengajukan Perubahan Data Wajib Pajak
- Menyiapkan Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Memastikan Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
- Mengajukan Restitusi
- Mengisi dan Penyerahan Formulir Pendaftaran
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)
- Menyiapkan dan Mengisi Surat Pemberitahuan (SPT)
- Menyiapkan Dokumen Pada Saat Pemeriksaan Pajak
- Mengajukan Kompensasi
- Menentukan Dasar Pengenaan Pajak
- Mengajukan Perpanjangan Batas waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)/ SPTPD
- Mengajukan Fasilitas Perpajakan
- Menghitung Pajak Terutang
- Mengajukan Permohonan Pengurangan, Pembatalan, Penghapusan Sanksi Administrasi
- Menyiapkan Perubahan Data Wajib Pajak
- Mengajukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) / SPTPD
- Mengajukan Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak
- Mengajukan Pengungkapan Kesalahan dalam Surat Pemberitahuan (SPT)/SPTPD
- Menyiapkan Penandatanganan Berita Acara Hasil Pemeriksaan