Skema Sertifikasi Pemotongan PPh 22/23/4(2)/15
Skema okupasi pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 22, 23, 4(2) dan 15 dengan 9 unit kompetensi, dari penyetoran pajak hingga lapor SPT.
- Menyiapkan dan Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP)
- Menentukan Dasar Pengenaan Pajak
- Menyiapkan dan Mengisi Surat Pemberitahuan (SPT)
- Melakukan Pembayaran atau penyetoran pajak
- Mengajukan Permohonan Angsuran Pajak
- Menghitung Pajak Terutang
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)
- Mengajukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) / SPTPD
- Mengajukan Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak