Skema Sertifikasi Pemotongan PPh 22/23/4(2)/15
Skema okupasi pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 22, 23, 4(2) dan 15 dengan 9 unit kompetensi, dari penyetoran pajak hingga lapor SPT.
Teknisi Perpajakan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, 23, 4(2) dan 15 - Okupasi
Persyaratan Dasar
- Fotokopi surat keterangan pengalaman bekerja minimal 1 tahun di bidang Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, 23, 4(2) dan 15; atau
- Fotokopi sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Teknisi Perpajakan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, 23, 4(2) dan 15.
- Mengajukan Permohonan Angsuran Pajak
- Mengajukan Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak
- Mengajukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) / SPTPD
- Menyiapkan dan Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP)
- Melakukan Pembayaran atau penyetoran pajak
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)
- Menyiapkan dan Mengisi Surat Pemberitahuan (SPT)
- Menghitung Pajak Terutang
- Menentukan Dasar Pengenaan Pajak