Skema Sertifikasi Teknisi PPh Orang Pribadi
Teknisi Perpajakan PPh Orang Pribadi, skema okupasi dengan 21 unit kompetensi, termasuk pendaftaran WP, restitusi, dan penyampaian SPT.
Teknisi Perpajakan Pajak Penghasilan Orang Pribadi - Okupasi
Persyaratan Dasar
- Fotokopi surat keterangan pengalaman bekerja minimal 1 tahun di bidang Pajak Penghasilan Orang Pribadi; atau
- Fotokopi sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Teknisi Perpajakan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
- Melakukan Pembayaran atau penyetoran pajak
- Mengajukan Penghapusan dan Pencabutan NPWP
- Mengajukan Kompensasi
- Mengajukan Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak
- Menyiapkan Dokumen Pada Saat Pemeriksaan Pajak
- Mengajukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) / SPTPD
- Mengajukan Permohonan Angsuran Pajak
- Mengajukan Permohonan Pengurangan, Pembatalan, Penghapusan Sanksi Administrasi
- Menghitung Pajak Terutang
- Mengajukan Restitusi
- Memperoleh Tanda Bukti Sebagai Wajib Pajak
- Menyiapkan Perubahan Data Wajib Pajak
- Mengajukan Pengungkapan Kesalahan dalam Surat Pemberitahuan (SPT)/SPTPD
- Menyiapkan dan Mengisi Surat Pemberitahuan (SPT)
- Menyiapkan dan Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP)
- Mengisi dan Penyerahan Formulir Pendaftaran
- Mengajukan Perubahan Data Wajib Pajak
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)
- Menyiapkan Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Mengajukan Perpanjangan Batas waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)/ SPTPD
- Menentukan Dasar Pengenaan Pajak