Skema Sertifikasi Teknisi PPN dan PPnBM
Skema okupasi Teknisi Perpajakan PPN dan PPnBM dengan 20 unit kompetensi, meliputi pengukuhan PKP hingga permohonan angsuran pajak.
- Menentukan Dasar Pengenaan Pajak
- Mengajukan Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak
- Memperoleh Tanda Bukti Sebagai Pengusaha Kena Pajak
- Mengajukan Fasilitas Perpajakan
- Mengajukan Kompensasi
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)
- Menyiapkan dan Mengisi Surat Pemberitahuan (SPT)
- Mengajukan Restitusi
- Menghitung Pajak Terutang
- Mengajukan Permohonan Angsuran Pajak
- Melakukan Pembayaran atau penyetoran pajak
- Menyiapkan Perubahan Data Wajib Pajak
- Mengisi dan Penyerahan Formulir Pendaftaran
- Mengajukan Permohonan Pengurangan, Pembatalan, Penghapusan Sanksi Administrasi
- Mengajukan Perubahan Data Pengusaha Kena Pajak
- Mengajukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) / SPTPD
- Menyiapkan dan Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP)
- Menyiapkan dan mengisi Surat Setoran Bea dan Cukai (SSBC), Surat Setoran Pabean, Cukai, Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP)
- Menyiapkan Pendaftaran Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Mengajukan Penghapusan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak