Skema Sertifikasi PPh Badan Jasa dan Dagang
Teknisi Perpajakan PPh Badan sektor jasa dan perdagangan: skema okupasi 29 unit kompetensi, mencakup pengisian SPT dan kompensasi pajak.
Teknisi Perpajakan PPh Badan Sektor Usaha Jasa dan Perdagangan - Okupasi
Persyaratan Dasar
- Fotokopi surat keterangan pengalaman bekerja minimal 1 tahun di bidang PPh Badan Sektor Usaha Jasa dan Perdagangan; atau
- Fotokopi sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Teknisi Perpajakan PPh Badan Sektor Usaha Jasa dan Perdagangan.
- Menentukan Dasar Pengenaan Pajak
- Mengisi dan Penyerahan Formulir Pendaftaran
- Mengajukan Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak
- Menyiapkan Dokumen Pada Saat Pemeriksaan Pajak
- Mengajukan Permohonan Untuk Pembahasan atas Hasil Temuan yang Belum Disepakati Kepada Tim Quality Assurance
- Memperoleh Tanda Bukti Sebagai Wajib Pajak
- Menyiapkan Penandatanganan Berita Acara Hasil Pemeriksaan
- Memastikan Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
- Menyiapkan dan Memberikan Keterangan Pada Saat Pemeriksaan Pajak
- Menyiapkan Perubahan Data Wajib Pajak
- Mengajukan Restitusi
- Menyiapkan dan Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP)
- Mengajukan Pengungkapan Kesalahan dalam Surat Pemberitahuan (SPT)/SPTPD
- Mengajukan Fasilitas Perpajakan
- Melakukan Pembayaran atau penyetoran pajak
- Mengajukan Keberatan
- Membuat dan Menyampaikan Tanggapan Tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
- Mengajukan Perubahan Data Wajib Pajak
- Mengajukan Permohonan Pengurangan, Pembatalan, Penghapusan Sanksi Administrasi
- Mengajukan Penghapusan dan Pencabutan NPWP
- Mengajukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) / SPTPD
- Menyiapkan Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Menghitung Pajak Terutang
- Mengajukan Permohonan Angsuran Pajak
- Memastikan Menerima Atau Menolak Untuk Dilakukan Pemeriksaan Pajak
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)
- Mengajukan Perpanjangan Batas waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)/ SPTPD
- Menyiapkan dan Mengisi Surat Pemberitahuan (SPT)
- Mengajukan Kompensasi