Skema Sertifikasi PPh Badan Jasa dan Dagang
Teknisi Perpajakan PPh Badan sektor jasa dan perdagangan: skema okupasi 29 unit kompetensi, mencakup pengisian SPT dan kompensasi pajak.
- Mengajukan Fasilitas Perpajakan
- Mengajukan Pengungkapan Kesalahan dalam Surat Pemberitahuan (SPT)/SPTPD
- Mengajukan Perubahan Data Wajib Pajak
- Menghitung Pajak Terutang
- Mengajukan Penghapusan dan Pencabutan NPWP
- Mengisi dan Penyerahan Formulir Pendaftaran
- Menyiapkan dan Memberikan Keterangan Pada Saat Pemeriksaan Pajak
- Memperoleh Tanda Bukti Sebagai Wajib Pajak
- Mengajukan Kompensasi
- Menyiapkan Perubahan Data Wajib Pajak
- Mengajukan Permohonan Angsuran Pajak
- Mengajukan Restitusi
- Menyiapkan Dokumen Pada Saat Pemeriksaan Pajak
- Menyiapkan dan Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP)
- Melakukan Pembayaran atau penyetoran pajak
- Menentukan Dasar Pengenaan Pajak
- Mengajukan Permohonan Untuk Pembahasan atas Hasil Temuan yang Belum Disepakati Kepada Tim Quality Assurance
- Mengajukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) / SPTPD
- Mengajukan Keberatan
- Menyiapkan Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Memastikan Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
- Mengajukan Perpanjangan Batas waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)/ SPTPD
- Membuat dan Menyampaikan Tanggapan Tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
- Menyiapkan Penandatanganan Berita Acara Hasil Pemeriksaan
- Mengajukan Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)
- Menyiapkan dan Mengisi Surat Pemberitahuan (SPT)
- Memastikan Menerima Atau Menolak Untuk Dilakukan Pemeriksaan Pajak
- Mengajukan Permohonan Pengurangan, Pembatalan, Penghapusan Sanksi Administrasi